Dampak Hukum dan Sosial Overlapping of Power Gubernur Jawa Barat atas Terbitnya Surat Keputusan tentang Kenaikan dan Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat

  • Hesti Kurnia Kasih Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PGRI Sukabumi
  • Arif Adnan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PGRI Sukabumi
Keywords: overlapping of power, , Struktur dan Skala Upah (SSU), Kenaikan Upah di atas Upah Minimum, Gubernur Jawa Barat

Abstract

Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat saat ini telah menimbulkan banyak polemik dipelbagai kalangan. Disini Penulis akan mengkupas dan mengkaji ada tidaknya kewenangan Gubernur Jawa Barat dalam menerbitkan 2 (Dua) Keputusan tersebut serta Dampak Hukum dan Sosial dari terbitnya Surat Keputusan tersebut yang menurut Penulis telah banyak melanggar Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Apalagi karena selama ini Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tidak pernah mengatur pemberian batasan minimum maupun maksimum terhadap Kenaikan Upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari penghitungan Struktur dan Skala Upah (SSU). Penentuan Batas Minimum dan Maksimum di dalam Surat Keputusan tersebut pun ditentukan secara random oleh Gubernur Jawa Barat dengan tanpa memiliki Dasar Hukum yang jelas dan menimbulkan ketidakpastian Hukum. Bila hal ini terus dilakukan maka khawatirnya dapat menjadi preseden buruk ke depan dan diikuti oleh Kepala Daerah Provinsi lain di Indonesia. Oleh karenanya disini Penulis melakukan Kajian dari sisi Yuridis terhadap Surat Keputusan tersebut agar dapat dijadikan sebagai salah satu bahan telaah sehingga tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Published
2023-06-26
Section
Articles